KBR68H, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang menutup Gereja Injili Tanah Jawa (GIJT) di Desa Dermoko, Kecamatan Kembang. Ketua PGI Andreas A Yewangoe mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima alasan Pemkab yang menyebutkan pendirian gereja tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. Penutupan itu, kata dia, telah melanggar kebebasan beragama.
"Itu sangat kita kesalkan. Kalau pemerintah yang menutup itu, atas nama apa pun. Atas nama aturan atau apa pun, tapi aturannya harus kita lihat. Syaratnya siapa? Syaratnya itu kan bisa dibikin-bikin. Apakah hanya karena tidak memenuhi syarat formal lalu orang tidak boleh beribadah. Dan biasanya pemerintah tidak memberi alternatif," ujar Andreas ketika dihubungi KBR68H di Jakarta, Rabu (25/12).
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Andreas A Yewangoe. Sebelumnya Pemkab Jepara menilai pendirian Gereja Injili Tanah Jawa (GJTI) di Desa Dermolo tidak sah. Bupati Jepara Ahmad Marzuki mengatakan jemaah gereja tersebut hanya 29 orang. Padahal syarat minimalnya harus memiliki 90 jemaah.
Editor: Fuad Bakhtiar