KBR68H, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan Kamis besok (19/12) dalam rapat paripurna. Hal ini menyusul tidak ada titik temu dalam keputusan tingkat pertama di Komisi Hukum yang digelar Rabu sore tadi (18/12).
Anggota Komisi Hukum DPR Nudirman Munir mengatakan, dalam rapat paripurna DPR besok tinggal mengambil keputusan apakah Perppu tersebut disetujui atau ditolak.
"Masih banyak masalah yang belum diselesaikan, misalnya apakah itu pantas masuk kualifikasi keadaan darurat, atau mengenai soal panitia seleksi pengangkatan hakim konstitusi, nah itu banyak masalah yang masih perlu penyelesaikan dalam perppu itu," kata Nudirman di Jakarta.
Dalam pembacaan sikap akhir tadi, ada empat partai yang menyetujui yakni Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Sedangkan yang menolak adalah PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura. Sementara PPP belum menentukan sikap.
Perppu soal Mahkamah Konstitusi ini dirancang Pemerintahan Presiden SBY. Perppu itu untuk mengatur ulang mekanisme pemilihan hakum MK dan pengawas Hakim MK.
Penegasan SBY
Soal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitannya dengan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden.
SBY menjelaskan penerbitan Perppu tersebut murni untuk menyelamatkan wibawa MK pasca tertangkapnya Bekas Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. SBY berharap penerbitan Perppu tersebut bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani MK. Yaitu persoalan UU Pemilihan Presiden. Apakah berlaku seperti sekarang ini, apakah ada perubahan. Saya percaya pada MK lembaga terhormat yang tentu tidak mencampurkan apapun. Sesuatu yang terpisah, Perppu Perpuu, putusan MK terhadap Judicial Review tentang Pilpres itu sesuatu yang lain," ujar SBY di Jakarta, Selasa (18/12).
Sebelumnya Peneliti Indonesia Public Institue (IPI), Laryono Wibowo mencurigai, Perppu MK tersebut bertujuan untuk mengamankan suara Partai Demokrat dalam Pemilihan Presiden mendatang. SBY sendiri sampat saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.
Editor: Anto Sidharta
Persetujuan Perppu MK Masih Alot
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan Kamis besok (19/12) dalam rapat paripurna. Hal ini menyusul tidak ada titik temu dalam keputusan tingkat pertama di Komisi Hukum yang digelar Rabu sore

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 21:28 WIB


Perppu MK, DPR, Alot
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai