KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum bisa menahan tersangka korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum karena penjara lembaga antirasuah ini tengah penuh. Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan, lembaganya tidak ingin menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu di luar penjara KPK. (Baca: KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum)
"Kita berusaha secepatnya. Problemnya, tahanan KPK itu sekarang lagi full. Bisa kita tempatkan di luar. Tetapi karena ini (Anas) merupakan tahanan yg mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat, sama dengan kasus-kasus lain. Maka kita usahakan bisa ditahan di KPK. Karena kita khawatir kalau ditahan di luar, dia bisa melakukan sesuatu," kata Abraham di Istora Senayan, Rabu (11/12).
Sembilan bulan lalu, KPK menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga di Hambalang, Bogor. Dalam kasus ini, Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Mobil seharga Rp 520 juta itu diduga diberikan oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada 2009 lalu.
Editor: Damar Fery Ardiyan