KBR68H, Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai pengesahan Undang-Undang Desa akhir tahun ini akan dimanfaatkan sebagai komoditas politik jelang Pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, Undang-Undang ini sebagai imbalan atas jasa politisi Senayan yang telah meloloskan UU Desa.
"Kalau pun dana itu sudah diberikan kepada desa karena sudah diketok palu tentunya bukan untuk komoditi politik, 9 April 2014 sehingga konstituen mendukung partai-partai tertentu dan sebagainya, bukan itu tetapi jauh dan lebih panjang lagi, ini sunggu-sunggu bukan untuk kepetingan jangka pendek hanya untuk memenangkan pemilu," kata Siti.
Hari ini (18/12), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna. Perangkat desa akan mendapat penghasilan tetap dan jaminan kesehatan. Anggaran desa sebesar 10 persen ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengucuran dana desa ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Editor: Damar Fery Ardiyan