KBR68H, Jakarta - Pengamat menilai uji materi Yusril Ihza Mahendra terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden bisa memberi kesempatan Mahkamah Konstitusi memulihkan wibawanya. Wibawa pengawal konstitusi ini jatuh setelah bekas ketuanya, Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap. Pengamat Hukum Tata negara Ilhamdi mengatakan keputusan MK kali ini akan berdampak besar pada sistem tata negara ke depan.
“Pertama, sebagai lembaga peradilan MK harus mencermati uji permohonan itu dengan sangat hati-hati. Kedua, jika memutuskan ia harus membuat alasan hukum yang komprehensif dan jangan membuat alasan-alasan hukum yang bersifat tradisional dan tidak futuristik. Karena putusan ini akan mempengaruhi wibawa dan kredibiltas MK lebih lanjut, yang momennya sangat tepat sekali," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Ilhamdi ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (14/12).
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ignasius Mulyono menilai alasan permintaan uji materi menghapus ambang batas pemilihan presiden tidak kuat. Anggota Komisi Dalam Negeri itu beralasan, calon presiden dari partai kecil tidak memiliki dukungan masyarakat. Terlebih, gugatan atas ambang batas pengajuan calon presiden sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Kalau 20% sulit dia dapat. Kita mesti cari partai yang kuat yang bisa mencalonkan presiden. Bukan partai yang dapat 1-3,5% untuk mencalonkan. Kurang tepat karena kita tidak menempatkan pada suara yang betul-betul signifikan untuk memilih presiden dan calon presiden," ujar anggota Komisi Dalam Negeri Ignasius Mulyono ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (14/12).
Sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU Pemilihan Presiden. Menurutnya, produk hukum itu melanggar konstitusi. Sebab, konstitusi menyebutkan pemilu mesti berlangsung satu kali dalam lima tahun. Sementara itu, pemilihan presiden dilangsungkan setelah pemilihan umum legislatif. Yusril berpendapat, pemilu mesti dilangsungkan serentak. Maka, semua partai peserta pemilu bisa mengusung calon presiden tanpa mesti lolos ambang batas pengajuan capres sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.
Editor: Fuad Bakhtiar