KBR68H, Jakarta - DPR harus segera menentukan nasib Perppu Mahkamah Konstitusi. Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, hal ini mendesak dilakukan karena tahun depan Indonesia sudah memasuki tahun politik dengan penyelengaraan pemilu legislatif dan presiden. Selain itu pergantian Hakim Konstitusi juga akan segera dilaksanakan.
"Menurut saya bijak sekali kalau mereka menerima Perpu itu dan menjadikannya revisi Udnang-Undnag MK. Kalau mereka memandang Perpu tersebut kurang sempurna kan mereka bisa ajukan reviisi Udang-Undang MK selanjutnya Tetapi paling tidak untuk tindakan sementara. Yaitu menjamin rekrutmen hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi itu sudah ada di Perpu. Sehinga nanti yang masih kurang tinggal dibuat aturan yang lebih rinci dalam bentuk revisi Udang-Undang MK."
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menambahkan, jika dalam proses perekrutan hakim tersebut mengacu pada Perppu. Ia menambahkan, disahkannya Perpu MK ini untuk meningkatkan wibawa MK juga untuk mendapatkan hakim yang independen. Sebelumnya tiga fraksi di DPR menolak pengesahan Perpu MK, mereka adalah fraksi PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra.
Pengamat: DPR Segeralah Sah-kan Perpu MK
KBR68H, Jakarta - DPR harus segera menentukan nasib Perppu Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Senin, 02 Des 2013 11:47 WIB


Kemenkumham, Perppu MK, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai