KBR68H, Jakarta - Upaya banding Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN diyakini tidak ada kepentingan politik. Upaya banding dilakukan pasca PTUN menggagalkan Patrialis sebagai hakim MK yang ditunjuk pemerintah. Pengacara Patrialis Akbar, Ainu Syamsu mengklaim tidak ada kepentingan tertentu dan menganggap pengangkatan Patrialis Akbar sudah sesuai dengan hukum.
"Siapapun boleh melakukan itu. Pak Patrialis kebetulan merupakan sebagian dari warga negara yang diberikan hak oleh Undang-Undang untuk mengajukan banding. Sama ketika kita punya hak untuk berserikat, hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan banding. Artinya itu juga melalui Undang-Undang, sama sekali tidak ada koflict of interest, tidak ada maksud lain. Hanya ingin menggunakan hak tersebut. Kami berkeyakinan pengangkatan Pak Patrialis sudah sesuai dengan prosedur, sudah sesuai dengan hukum," ujar Ainu saat dihubungi KBR68H.
Pengacara Patrialis Akbar, Ainu Syamsu menambahkan, dirinya masih melengkapi berkas-berkas banding tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mempertanyakan tujuan Patrialis Akbar mengajukan banding terhadap PTUN. Pasalnya yang berhak mengajukan banding adalah tergugat, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka yakin ada maksud tertentu dari pengajuan banding tersebut.
Pengacara: Tak Ada Kepentingan Politik Dari Pengajuan Banding Patrialis
KBR68H, Jakarta - Upaya banding Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN diyakini tidak ada kepentingan politik.

NASIONAL
Minggu, 29 Des 2013 14:34 WIB


Patrialis Akbar, Hakim MK, Pengajuan Banding
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai