KBR68H, Jakarta – Pemerintah meminta agar maskapai penerbangan memiliki Standar Prosedur Operasional keterlambatan pesawat alias delay. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah mengumumkan data rekapitulasi enam bulanan terkait keterlambatan dan pembatalan badan usaha angkutan udara. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan, pihaknya menemukan tidak semua maskapai memiliki manajemen penanganan keterlambatan.
“Sudah dilakukan pembinaan, yaitu dengan upaya untuk masing-masing maskapai itu membuat Manajemen Delay System. Antara lain membuat bagaimana tata cara SOP-nya untuk membuat tidak delay dan juga bagaimana apabila terjadi delay, cara penanganan terhadap pelanggan. Karena ada delay-delay yang bisa dihindari, ada yang tidak bisa dihindari,” terang Bambang saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan, maskapai Garuda sudah memiliki sistem penanganan delay. Sedangkan maskapai Lion Air yang sepanjang enam bulan memiliki keterlambatan lebih dari 20 ribu kali masih merumuskan sistem tersebut. Jumat lalu Kementerian Perhubungan mengumumkan data rekapitulasi keterlambatan maskapai. Maskapai Lion Air menempati rangking pertama pesawat yang sering delay. Menyusul kemudian Garuda Indonesia dengan lebih dari 10 ribu kali keterlambatan. Diurutan ketiga maskapai Sriwijaya Air dengan tujuh ribu lebih delay, menyusul Indonesia AirAsia, Merpati Nusantara Airlines, dan Wings Air.
Editor: Fuad Bakhtiar