KBR68h, Jakarta - Pemerintah mengisyaratkan pemurnian mineral mentah harus di atas 90 persen sebelum diekspor.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa mengatakan, presentase tersebut masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Larangan Ekspor Mineral Mentah.
“Misalnya tanah nih, dikeruk nih tanah. Kalau dulu kan gelondongan tanah diekspor saja. Ada macam-macam isinya di situ. Nah sekarang you mau ekspor apa dari tanah ini? Misalnya Tembaga, olah ini menjadi 90 persen minimum. Sudah diolah 90 persen, nah itu namanya sudah bukan ore lagi. Tapi tidak cukup, kita juga ingin dimurnikan lagi,“ jelas Menko Perekonomian Hatta Radjasa dalam Rapat Koordinasi soal energi di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/12).
Pemerintah memastikan tak akan menunda kebijakan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari mendatang. Dalam aturan turunan Undang Undang Batubara dan Mineral disebutkan eskpor mineral wajib melalui fasilitas pengolahan atau smelter. Kebijakan ini akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik kembali menegaskan aturan larangan ekspor mineral mentah berlaku untuk seluruh perusahaan tambang, mulai tahun depan.
Jero mengaku tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang belum memiliki smelter atau fasilitas pengolahan mineral mentah tetapi tetap mengekspor produknya. Kata dia, pemerintah konsisten melarang ekspor mineral mentah sesuai amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
Sementara perusahaan yang sudah punya smelter akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang sedang disusun dan akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014.
“Kami sangat serius membahas Undang-Undang Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup untuk Indonesia kini dan masa depan, itu penjelasan kami,“ jelas Menteri ESDM Jero Wacik.
Sebelumnya, pengusaha tambang yang belum memiliki smelter meminta kelonggaran agar tetap bisa mengekspor mineral mentah. Mereka beralasan aturan larangan ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang belum punya smelter dapat mematikan usaha tambang kecil menengah yang banyak dimiliki pengusaha lokal. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia mencatat, sekira 500 usaha tambang terancam gulung tikar jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan mulai 12 Januari mendatang
Editor: Anto Sidharta
Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Ekspor Mineral Mentah
Pemerintah mengisyaratkan pemurnian mineral mentah harus di atas 90 persen sebelum diekspor. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa mengatakan, presentase tersebut masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Larangan Ekspor

NASIONAL
Jumat, 27 Des 2013 18:51 WIB


Pemerintah, Larangan Ekspor, Mineral Mentah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai