KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia optimistis DPR akan mau menerima dan mengesahkan Perppu Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adam mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi penting untuk segera disahkan.
Perpu tersebut diantaranya mengatur proses seleki hakim MK dan persyaratan hakim. Selain itu, calon hakim MK tidak boleh berasal dari partai politik. Kecuali jika kader parpol itu sudah tidak aktif lagi di partai selama tujuh tahun.
"Jadi isi Perpu itu terutama tentang proses seleksi hakim MK. Untuk menjadi hakim Mahkamah Konstistusi itu mereka yang berasal dari parpol harus ada masa tenggang tujuh tahun tidak menjadi anggota partai. Kemudian dalam proses seleksi itu ada panel ahli, dan adanya Majeleis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Wahidudin Adam.
Pemerintah menerbitkan Perppu MK untuk memperbaiki wibawa hakim konstitusi yang merosot. Citra lembaga Mahkamah Konstitusi terpuruk pada awal Oktober lalu, ketika Ketua MK saat itu Akil Mochtar ditangkap KPK atas tuduhan menerima suap. Akil Mochtar diduga menerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di MK.
Editor: Agus Luqman
Pemerintah Optimistis DPR Terima Perpu MK
KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia optimistis DPR akan mau menerima dan mengesahkan Perppu Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adam mengatakan, Peraturan Pemerintah

NASIONAL
Minggu, 01 Des 2013 18:47 WIB


Mahkamah Konstitusi, MK, DPR, Akil Mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai