KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup peluang untuk kembali memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam korupsi Bank Century.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, Boediono akan kembali diperiksa apabila penyidik KPK masih memerlukan keterangan soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Century.
"Sangat mungkin. Itu tergantung dari satgas yang menangani kasus itu. Kan kebenaran materil itu kan merupakan standar penegakan hukum pidana. Jadi kalau pemeriksaan di tingkat awal masih dianggap kurang, nanti akan dikembangkan lagi. Normatif saja," jelas Busyro Muqoddas kepada wartawan di Gedung DPR.
Sementara, untuk lokasi pemeriksaan, menurut Busyro, lebih leluasa di Kantor Wakil Presiden.
“Malah justru lebih enak di sana. Karena lebih praktis. Kalau diperiksa di kantor KPK kan terbentur dengan protokoler. Malah ribet nantinya,” kata Busyro.
Busyro mengatakan, lokasi pemeriksaan Boediono di Istana Wapres adalah pilihan paling praktis. Ia membantah KPK telah menyalahi prosedur pemeriksaan. Usai diperiksa KPK, Boediono menolak bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan Century menjadi Rp 6,7 triliun. Kata dia, pembengkakan dana talangan itu menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kritikan Anggota DPR
Soal lokasi pemeriksaan Wakil Presiden Boediono kembali dikritik anggota DPR. Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani mempertanyakaan lokasi pemeriksaan KPK dalam Rapat Kerja DPR dengan KPK hari ini, Senin (2/12). Politisi PPP ini khawatir, pemeriksaan itu bakal berdampak buruk pada proses hukum di Indonesia. Bahkan akan menjadi alasan pejabat negara untuk menghindari pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah tersebut.
"Ini mohon betul azas kesamaan di depan hukum. Ini kan memberikan hak privilege. Dan alasan yang dibuat ini menurut saya tidak masuk akal. Karena alasannya protokoler. Pak Boediono pernah kami panggil ke DPR. Tidak ada pengamanan khusus. DPR masih tetap bisa melaksanakan tugasnya. Ini akan menjadi preseden buruk terhadap kesamaan di depan hukum," ujarnya.
Dua pekan lalu, penyidik KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono soal penyelamatan Bank Century di kantornya. Pemeriksaan ini mengundang kritik berbagai pihak, termasuk wartawan, lantaran dianggap tidak transparan dan tebang pilih. Namun, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, apalagi Beodiono terikat protokoler kepresidenan.
Editor: Anto Sidharta
Pemeriksaan Kembali Boediono, KPK: Sangat Mungkin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup peluang untuk kembali memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam korupsi Bank Century.

NASIONAL
Senin, 02 Des 2013 20:09 WIB


Boediono, KPK, Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai