KBR68H, Jakarta - Payung hukum untuk pemulihan korban kekerasan seksual segera didorong masuk ke Rancangan Undang Undang tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG).
Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen, Tetty Kadi Bawono mengatakan, akan membawa isu tersebut ke Panja RUU KKG. Kata dia, payung hukum untuk pemulihan korban kekerasan seksual berupa satu pasal khusus yang masuk dalam RUU yang rencananya disahkan tahun depan.
"Kalau mau membuat satu Undang Undang sendiri, itu terlalu lama waktunya. Tetapi mungkin bisa disisipkan dalam satu case. Karena, terus terangnya ketidakadilan dan sebagainya ini masuk ke RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender. Penguatan posisi perempuan dan lainnya, ada di situ. Koordinasinya lintas sektoral juga ada di situ. Jadi nanti kami akan memberikan masukan kepada teman-teman yang terlibat dalam Panja tersebut. Karena itu belum masuk ke Baleg. Tapi sebentar lagi masuk ke badan legislasi, dan setelah itu pembahasan. Dan semestinya, tahun depan bisa selesai," kata Tetty Kadi kepada KBR68H.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menilai tak ada payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Misalnya, sanksi terhadap pelaku kekerasan merendahkan martabat perempuan, aborsi paksa, dan pelarangan terhadap busana tertentu.
Data Komnas Perempuan menyebutkan, sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari.
Baca: Kekerasan Seksual Hantui Anak
Editor: Suryawijayanti
Payung Hukum Korban Kekerasan Seksual akan Masuk RUU KKG
KBR68H, Jakarta - Payung hukum untuk pemulihan korban kekerasan seksual segera didorong masuk ke Rancangan Undang Undang tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG).

NASIONAL
Selasa, 03 Des 2013 11:33 WIB


Kekerasan Seksual, RUU KKG
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai