KBR68H - Pengadilan Pennsylvania Amerika Serikat membatalkan keputusan hukuman bagi pastor Lynn, pejabat gereja Katolik Roma dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
Situs BBC menulis, Pastor Lynn merupakan pejabat Gereja pertama di Amerika yang pernah diadili dalam sebuah pengadilan kriminal. Dia dihukum pada 2012 selama enam tahun penjara, tetapi akan dibebaskan secepatnya. Pengadilan menyebutkan tidak terbukti Pastor Lynn melakukan tindakan pidana.
Sementara itu, Jaksa Distrik Philadelphia Seth Williams akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Jaksa berpendapat Lynn telah mengancam anak-anak dengan menugaskan seorang pastor untuk melakukan kekerasan seksual.
Editor: Antonius Eko