Bagikan:

Mendesak, Pengesahan RUU Kepalangmerahan

KBR68H, Jakarta - Sebanyak 1.000 Anggota Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang mewakili 33 Provinsi dan 420 Kabupaten/Kota di Indonesia bersama dengan Pengurus Pusat PMI Ketua Bidang Relawan H. Muhammad Muas, melakukan audiensi kepada Ketua DPR RI Mar

NASIONAL

Selasa, 03 Des 2013 16:59 WIB

Author

Doddy Rosadi

Mendesak, Pengesahan RUU Kepalangmerahan

RUU Kepalangmerahan, PMI, DPR

KBR68H, Jakarta - Sebanyak 1.000 Anggota Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang mewakili 33 Provinsi dan 420 Kabupaten/Kota di Indonesia bersama dengan Pengurus Pusat PMI Ketua Bidang Relawan H. Muhammad Muas, melakukan audiensi kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie, Selasa (3/12).

Audiensi dilakukan untuk mendesak DPR mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Kepalangmerahan  di Gedung DPR/MPR RI. 

Hingga kini, sekitar 100 negara telah memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur organisasi palang merah di negaranya masing masing-masing.  Saat ini, PMI sebagai sebuah perhimpunan nasional, tugas-tugas pokoknya telah begitu luas, tidak hanya masalah memberikan bantuan korban konflik atau bencana seperti yang tercantum dalam Keppres RIS No. 25 tahun 1950. Donor darah juga menjadi salah satu mandat PMI bersama pemerintah yang tertuang dalam PP No. 7 tahun 2011.

Dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, perjalanan RUU Kepalangmerahan sendiri dimulai sejak insiden 13-14 Mei 1998 di Jakarta. Tiga mahasiswa tewas tertembak peluru. Salah satunya Elang Surya Lesmana, mahasiswa sekaligus relawan PMI saat itu.

Tewasnya Elang menjadi tombak munculnya desakan atas perlunya UU perlindungan atas lambang palang merah dan para petugas kemanusiaannya. Dengan dibantu Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Trisakti, lahirlah draft RUU Lambang Palang Merah yang kini berubah menjadi RUU Kepalangmerahan.
 
Dukungan serta audiensi relawan se-Indonesia ini merupakan salah satu bentuk kepedulian atas aksi kemanusiaan yang segera perlu tindaklanjut. Diharapkan, RUU Kepalangmerahan bisa masuk ke dalam Paripurna dan segera disahkan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending