KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011. Sebelumnya Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemilukada Lebak Banten.
Juru bicara Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten, Oman Abdurrahman mengatakan, dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011, Atut punya kepentingan untuk kembali memimpin Banten saat itu. Kata dia, anggaran bantuan sosial dengan nilai Rp 340 miliar digunakan untuk kampanye Atut.
"Di mana dari hibah itu, beberapa institusi yang dikuasai keluarga besar, organisasi-organisasi non-formal, seperti KNPI, Tagana, Himpaudi, itu kan dikuasai Atut. Ada anaknya, ada adiknya. Nah, ini yang kemudian diberikan pada organisasi ini, yang kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan nama Atut sebagai calon gubernur," kata Oman saat Sarapan Pagi bersama KBR68H.
KPK menetapkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus suap Pemilukada Lebak yang melibatkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Penetapan Atut sebagai tersangka, setelah adiknya, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Doddy Rosadi
LSM: Atut Gunakan Dana Bansos Rp340 Miliar untuk Kampanye
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011.

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 08:08 WIB


lsm, atut, dana bansos, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai