KBR68H, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim penambahan modal sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Bank Mutiara sesuai peraturan baru Bank Indonesia. BI mewajibkan agar rasio kecukupan modal (cash adequancy ratio - CAR) perbankan sebesar 14 persen. Sedangkan CAR Bank Mutiara tidak lebih dari 8 persen. Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, penambahkan modal sebesar itu membuat Bank Mutiara dapat memenuhi batas minimal CAR. Selain itu, LPS berharap penambahan modal tersebut akan meningkatkan harga penjualan Bank Mutiara.
"Iya, itu ada permintaan dari Bank Indonesia agar Bank Mutiara itu menyesuaikan diri yang baru sesuai aturan ICAAP, CAR nya minimal harus 14 persen. Kalau harapan kan tahun depan kita buka penjualan ya supaya harganya maksimal saja," ujar Samsu kepada KBR68H.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menambahkan lembaganya tidak memerlukan persetujuan DPR untuk menambah modal Bank Mutiara. Sebab, penambahan tersebut merupakan wewenang LPS yang dilindungi undang-undang. Bank Mutiara adalah Bank Century yang telah berganti nama. Sesuai aturan, Bank Mutiara harus dijual dengan harga Rp6,7 triliun sebagaimana besaran dana talangan yang diberikan pada 2008. Namun pada November kemarin, Bank Mutiara bisa dijual sesuai harga pasar atau dibawah dari Rp6,7 triliun.
Editor: Fuad Bakhtiar