KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta 8 maskapai pelanggar tarif penerbangan segera mengembalikan uang penumpang. Delapan maskapai itu sebelumnya menaikan tarif penerbangan akhir tahun di atas ambang batas yang ditentukan pemerintah.
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, maskapai tidak perlu mengembalikan semua uang tersebut. Melainkan hanya mengembalikan sisa uang penumpang dari tarif ambang batas yang telah ditentukan pemerintah pada setiap maskapai penerbangan.
"Airlines juga mengembalikan kepada konsumen atas kelebihan tarif yang dibayarkan konsumen tadi. YLKI pernah usul supaya dalam konteks pelanggaran tarif batas atas itu, kalau konsumen itu mengadu dan terbukti airlines melanggar batas itu, kompensasi yang diberikan konsumen itu dua kali lipat dari pelanggaran tarif itu tadi. Konsumennya juga proaktif untuk mengadu dan airlines-nya pikir-pikir untuk menaikkan tarif," kata Sudaryatmo saat dihubungi KBR68H, Senin (23/12).
Pengurus harian YLKI Sudaryatmo menambahkan kurang tegasnya pemerintah membuat maskapai penerbangan terus melanggar tarif ambang batas setiap musim liburan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mencatat ada sekitar delapan maskapai yang melanggar tarif batas atas. Kedelapan maskapai tersebut di antaranya Susi Air, Garuda Indonesia, AirAsia dan Mandala.
Editor: Anto Sidharta
Langgar Aturan Tarif, YLKI: Maskapai Harus Kembalikan Kelebihan Tarif
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta 8 maskapai pelanggar tarif penerbangan segera mengembalikan uang penumpang. Delapan maskapai itu sebelumnya menaikan tarif penerbangan akhir tahun di atas ambang batas yang ditentukan pemerintah.

NASIONAL
Senin, 23 Des 2013 19:23 WIB


Aturan Tarif, YLKI, Maskapai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai