KBR68H, Jakarta -Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten dituding terlibat dalam dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Tubagus Sukatna, kuasa hukum Ratu Atut mengatakan, SKPD menerima kewenangan dari kliennya untuk melaksanakan program yang ada. Sementara itu, Sukatna juga menuding KPK terburu buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Ya untuk perkara perkara lain, ya, ini baru indikasi atau sedang dicari kesalahan kesalahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini sangat terlalu dipaksakan sekali. Karena begini, Ibu Atut itu, kan selaku Gubernur tentu pemegang kebijakan, pemegang kekuasan pengelolaan anggaran daerah, selevel beliau itu adalah pemegang kebijakan. Adapun hal hal yang sifatnya teknis seperti pengadaan infrastruktur di Dinas Pendidikan, di semua SKPD itu semuanya secara teknis dilakukan oleh dinas dinas. karena kewenangannya telah didistribusikan kepada mereka," kata Sukatna dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sementara itu, pengamat politik Banten, Gandung Ismanto mengatakan, penetapan Atut sebagai tersangka akan membuat roda pemerintahan di Banten terganggu dan membuat program pembangunan terhambat.
"Karena lebih dari 10 tahun Atut memimpin, loyalitas birokrasi, pengkondisian birokrasi, sudah dilakukan sedemikian rupa, mulai dari proses rekrutmen hingga menyebabkan guncangan yang dirasakan keluarga Atut. Tapi tak hanya keluarga dan partainya tapi juga orang-orang dekat yang saat ini duduk sebagai para pejabat birokrasi itu," kata Gandung saat Sarapan Pagi bersama KBR68H.
Pengamat Politik Banten, Gandung Ismanto menambahkan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dinilai tak bisa mengubah pola nepotisme di lingkungan pemerintahan dengan waktu cepat. Rano Karno akan menjadi gubernur sementara Banten kalau Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi.
Kemarin KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Bersama Tubagus Chaeri Wardana, Ratu Atut diduga terlibat memberikan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konsitusi Aki Mochtar. Keduanya dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi denagn ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Doddy Rosadi
Kuasa Hukum: KPK Terburu-buru Tetapkan Atut sebagai Tersangka
KBR68H, Jakarta -Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten dituding terlibat dalam dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

NASIONAL
Rabu, 18 Des 2013 10:33 WIB


kpk, ratu atut, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai