KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan korupsi di Banten sebagai kategori kejahatan keluarga. Untuk itu, KPK bakal membongkar kasus korupsi di sana secara utuh.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya akan menggabungkan kasus-kasus korupsi yang punya kaitan satu sama lain dengan mengumpulkan data dan fakta lapangan.
"Banyak hal ya, alkes saja itu ada alkes ditingkat provinsi bukan hanya di Tangsel, bansos juga, kemudian bangunan infrastruktur, itu yang akan kita telusuri agar kita bisa melihat secara utuh, antara 1 proyek dengan proyek lainnya itu mempunyai hubungan yang erat. (kalau disinergiskan berarti pelakunya dugaannya sama?) agak mirip, itu di Banten kejahatan keluarga," ujar Abraham Samad
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Tiga nama tersangka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna (PT Mikkindo Adiguna Pratama) dan Mamak Jamaksari (pejabat pembuat komitmen di Pemkot Tangsel).
KPK juga menetapkan Wawan, adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Berbagai Dugaan Korupsi di Banten akan Diungkap
Editor: Suryawijayanti
KPK: Korupsi di Banten Merupakan Kejahatan Keluarga
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan korupsi di Banten sebagai kategori kejahatan keluarga. Untuk itu, KPK bakal membongkar kasus korupsi di sana secara utuh

NASIONAL
Rabu, 04 Des 2013 14:12 WIB

korupsi, banten
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai