KB68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu menyelesaikan kisruh penghulu yang terjadi di beberapa kota di Indonesia. Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto mengatakan, Kementerian Agama sudah meminta secara resmi ke KPK untuk mengkaji dan membantu penyelesaian masalah penghulu yang berdampak pada pelayanan publik ini. Kata Roni, KPK tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian Agama.
"Irjennya sendiri sudah meminta kalau bisa KPK bertemu dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Agama untuk membahas bagaimana penghulu-penghulu itu karena secara aturan itu diatur boleh menikah di kantor KUA dan di tempat yang menyelenggarakan pernikahan. Yang jadi masalah adalah mereka sekarang takut karena dianggap gratifikasi kalau kita menikahkan di rumah, hotel dan di luar kantor KUA memberikan uang tranport, memberikan uang lebih dan itu biasanya dilakukan di luar hari kerja seperti di hari Minggu atau hari libur. Jadi, Kementerian Agama sudah mengarah ke perbaikan tetapi menjadi keresahan seperti disampaikan Irjennya tadi kalau penghulu semuanya mandek, pernikahan akan terhenti untuk beberapa hari tertentu," ujar Roni Dwi Susanto di Gedung KPK, Senin (16/12).
Sebelumnya, penghulu di Jawa Timur mogok melakukan pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama selama lebih dari sebulan. Aksi mogok penghulu ini terkait penahanan Romli, Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Romli diduga menerima suap ketika menikahkan di luar kantor dan jam kerja. Mereka takut bernasib sama, jika menerima amplop karena melayani pencatatan nikah di luar jam kerja. (Baca: KPK: Penghulu Sudah Disumpah untuk Tidak Menerima Hadiah)
Editor: Damar Fery Ardiyan