Bagikan:

KPK Tak Wajib Kirim Sprindik Atut ke Kemendagri

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan surat perintah penyidikan kasus suap perkara pilkada yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Kementerian Dalam Negeri

NASIONAL

Selasa, 17 Des 2013 22:57 WIB

KPK Tak Wajib Kirim Sprindik Atut ke Kemendagri

KPK Tak Wajib Kirim Sprindik Atut ke Kemendagri

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan surat perintah penyidikan kasus suap perkara pilkada yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Kementerian Dalam Negeri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemberitahuan status hukum kepala daerah ini cukup disampaikan melalui media. Setelah itu, menurut dia, Menteri Gamawan Fauzi bisa langsung menindak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

"Penyampaian surat sprindik kepada Kemendagri, saya ingin tegaskan bahwa tidak ada kewajiban KPK mengirimkan sprindik kepada Kementerian Dalam Negeri oleh karena itu kemungkinan besar kita tidak perlu mengirimkan, cukup melakukan pengumuman resmi hari ini. Ini sudah harus ditafsirkan sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya resmi, pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai bukan cuma kepada Kemendagri tetapi seluruh masyarakat Indonesia bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Selasa (17/12).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka penyuapan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. KPK juga menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 di Provinsi Banten.


Sementara itu, LSM antikorupsi ICW menilai ada kesamaan modus di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Itu sebab, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pantas dijadikan tersangka dalam perkara ini. Peneliti ICW Ade Irawan mengatakan, penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka membuat KPK punya banyak pertimbangan untuk menetapkan Airin sebagai tersangka. Dia yakin, ada kesamaan yang digunakan pemerintahan Banten dan Tangsel dalam menjalankan korupsi birokrasi.

"Konstruksi kasus alkes di Banten dan Tangsel, ini tidak jauh berbeda, ada korupsi politik, di mana keputusan-keputusan pemenang tender sudah diputuskan terlebih dahulu dari tingkatan atas yang dikuit oleh korupsi birokrasi di mana teknis pengadaannya dibuat oleh birokrasi pesanan bos-bosnya dan dalam implementasinya proyek tidak berjalan dengan baik," kata Ade saat dihubungi KBR68H.

Dalam kasus korupsi alkes di RSUD Kota Tangerang Selatan, KPK sudah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Dia adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan diduga terlibat korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangsel tahun anggaran 2012. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek bernilai Rp 23 miliar tersebut.


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending