KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan surat perintah
penyidikan kasus suap perkara pilkada yang dilakukan Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah ke Kementerian Dalam Negeri. Ketua KPK Abraham Samad
mengatakan, pemberitahuan status hukum kepala daerah ini cukup
disampaikan melalui media. Setelah itu, menurut dia, Menteri Gamawan
Fauzi bisa langsung menindak kepala daerah yang tersandung kasus
korupsi.
"Penyampaian surat sprindik kepada Kemendagri, saya
ingin tegaskan bahwa tidak ada kewajiban KPK mengirimkan sprindik kepada
Kementerian Dalam Negeri oleh karena itu kemungkinan besar kita tidak
perlu mengirimkan, cukup melakukan pengumuman resmi hari ini. Ini sudah
harus ditafsirkan sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya
resmi, pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai bukan cuma kepada
Kemendagri tetapi seluruh masyarakat Indonesia bahwa yang bersangkutan
sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad di
Gedung KPK, Selasa (17/12).
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut
Choisyah sebagai tersangka penyuapan sengketa pilkada di Mahkamah
Konstitusi. KPK juga menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus
pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 di Provinsi Banten.
Sementara itu, LSM antikorupsi ICW menilai ada kesamaan modus di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Itu sebab, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pantas dijadikan tersangka dalam perkara ini. Peneliti ICW Ade Irawan mengatakan, penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka membuat KPK punya banyak pertimbangan untuk menetapkan Airin sebagai tersangka. Dia yakin, ada kesamaan yang digunakan pemerintahan Banten dan Tangsel dalam menjalankan korupsi birokrasi.
"Konstruksi kasus alkes di Banten dan Tangsel, ini tidak jauh berbeda, ada korupsi politik, di mana keputusan-keputusan pemenang tender sudah diputuskan terlebih dahulu dari tingkatan atas yang dikuit oleh korupsi birokrasi di mana teknis pengadaannya dibuat oleh birokrasi pesanan bos-bosnya dan dalam implementasinya proyek tidak berjalan dengan baik," kata Ade saat dihubungi KBR68H.
Dalam kasus korupsi alkes di RSUD Kota Tangerang Selatan, KPK sudah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Dia adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan diduga terlibat korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangsel tahun anggaran 2012. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek bernilai Rp 23 miliar tersebut.
Editor: Damar Fery Ardiyan