KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengawasi penambahan modal Bank Mutiara sebesar Rp1,2 triliun lebih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, KPK hanya berwenang menangani perkara pidana soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, bukan menelusuri soal pengelolaan bank gagal yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Kata Johan, wewenang soal pengawasan itu ada di DPR.
“KPK itu dalam konteks ini kan menangani perkara tindak pidana terkait dengan FPJP-nya Bank Century, ya. Jadi, bukan menelusuri soal bagaimana pengelolaan Bank Mutiara. Ini kan berkaitan dengan pengelolaan Bank Mutiara. Nah, yang bisa itu kan DPR yang ikut mengawasi, itu domain mereka lah, gitu,” jelas Juru bicara KPK, Johan Budi kepada KBR68H, Rabu (25/12).
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berniat menyuntikan modal tambahan sebesar Rp1,5 triliun lebih kepada Bank Mutiara. Namun, angka ini menyusut menjadi Rp1,24 triliun. Tambahan modal ini untuk membuat rasio kecukupan modal/capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara memenuhi persyaratan Bank Indonesia sebesar 14 persen. Beberapa kalangan termasuk anggota DPR menilai kucuran dana itu perlu diwaspadai. Selain mencegah terjadinya kasus century jilid dua, kucuran dana itu ditengarai rawan disalahgunakan jelang pemilu 2014.
Sementara itu, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengisyaratkan bakal membentuk tim pengawas penambahan modal Bank Mutiara. Pembahasan mengenai hal ini bakal dilakukan usai masa reses, Januari mendatang. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar beralasan, langkah ini kemungkinan diambil untuk mencegah skandal Bank Century jilid 2. Selain membentuk tim pengawas, ia juga bakal mengajukan usul kepada seluruh fraksi di komisinya untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit pemberian modal tersebut.
"Kita akan panggil FPS, kemudian memanggil pihak-pihak terkait lainnya seperti Bank Indonesia, Direksi Bank Mutiara yang baru dan yang lama. Lalu kemungkinan juga kami akan meminta audit kepada BPK terkait kebijakan tersebut. Kan sebelumnya BPK sudah kita minta untuk mengaudit kasus Bank Century, kan. Bukannya tak mungkin kami melakukan hal yang sama terhadap Bank Mutiara," ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/25).
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim penambahan modal itu sudah sesuai kewenangan dan ketentuan Undang-undang perbankan dan Undang-Undang LPS.
Editor: Fuad Bakhtiar