KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dia adalah tersangka kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
Maria langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di gedung KPK, Selasa sore (17/12). Usai pemeriksaan, Maria mengklaim tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya dizolimi oleh dua orang, oleh Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Mereka yang menzolimi saya. Oleh broker. Saya benar-benar tidak bersalah. Dua broker yang benar-benar terlalu tinggi tingkatannya. Dialah yang menzolimi saya. Saya tidak bersalah," jelas Maria saat dikawal keluar gedung KPK, Selasa (17/12).
Dalam kasus ini, Maria Elizabeth Liman diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yaitu Menteri Pertanian, Suswono terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Maria sementara akan mendekam di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga pembacaan vonis pengadilan.
Editor: Anto Sidharta
KPK Tahan Dirut PT Indoguna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dia adalah tersangka kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.

NASIONAL
Selasa, 17 Des 2013 22:20 WIB


KPK, PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai