KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan permintaan tersangka suap sengketa pilkada Lebak, Banten Ratu Atut Chosiyah agar menjadi tahanan kota.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaganya masih mempelajari permintaan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Gubernur Banten tersebut.
"Tahanan itu kan boleh saja mengajukan penangguhan penahanan, kan memang dimungkinkan untuk ditangguhakan. Tapi penagguhan itu tentu keputusan dari penyidik ya. Berkaitan dengan Atut ini belum ada keputusan menyetujui atau tidak,” kata Johan Budi.
Tim pengacara tersangka suap Pilkada Lebak Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan pemintaan tahanan kota terhadap kliennya. Alasannya karena Atut masih harus menjalankan fungsinya sebagai gubernur.
Sebelumnya Atut telah mengajukan penangguhan tahanan, namun ditolak KPK. Lembaga itu takut Atut mempengaruhi saksi lainnya karena memiliki peran yang kuat di Banten.
Editor: Antonius Eko