KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi kebijakan baru Korps Bhayangkara dalam penanganan sebuah kasus. Kebijakan baru tersebut, setiap tersangka dan saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan akan masuk ruang pemeriksaan melalui pintu depan. Anggota Kompolnas, M Nasser mengatakan, langkah tersebut memudahkan akses bagi para jurnalis untuk meliput agenda pemeriksaan. Sehingga masyarakat akhirnya bisa memantau perkembangan setiap kasus yang ditangani kepolisian.
"Kami mengapresiasi langkah ini. Dan saya melihat ini sebagai upaya keterbukaan. Dia (Suardi Alius-red) berjanji untuk meningkatkan kualitas dan akan membuat semuanya menjadi terbuka. Saya merasa ini bagus sekali dan memang seharusnya semua tersangka, semua saksi harus diperiksaa melalui satu pintu, jangan sembunyi-sembunyi," katanya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Indonesia bakal menerapkan pola baru dalam pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Dalam pola baru tersebut semua tersangka dan saksi dilarang keluar atau masuk lewat pintu belakang. Selain itu setiap direktorat nantinya diwajibkan menjelaskan perkembangan kasus kepada masyarakat lewat humas.
Editor: Fuad Bakhtiar