KBR68H, Jakarta - Polisi dilarang menjual mobil dinas mereka yang lama. Sebelumnya kapolri berencana mengganti semua mobil dinas anggota kepolisian. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, mobil-mobil dinas tersebut harus digunakan hingga tak bisa dipakai lagi. Kata dia hal itu sudah diatur penggunaannya dalam Undang-Undang tentang kendaraan bermotor sipil.
“Itu untuk pebelian kedepan tidak ada maksud untuk menjual. Tidak boleh itu menjual, mobil dinas tidak bisa dijual untuk alasan apapun juga itu melanggar hukum. Jadi tidak mungkin dijual, tetapi kalau adakan banyak mobil-mobil direktur, mobil daerah, kepala biro itu kan mobil sudah tua tidak jalan, kalau ada mobil baru dan membeli mobil baru maka mereka akan mengikuti untuk membeli yang lebih sederhana,” ujar M Nasser saat dihubungi KBR68H.
Komisioner Kompolnas M Nasser.
Sebelumnya, Kapolri Sutarman meminta jenderal dan perwira di bawahnya memberikan keteladanan untuk menggunakan mobil dinas lebih murah mengingat banyak rakyat yang masih hidup susah. Saat ini Sutarman sudah menggunakan mobil dinas barunya berjenis toyota innova berplat emas dengan bintang empat. Sementara mobil warisan bekas Kepolri Timur Pradopo berjenis Toyota Land Cruiser hanya digunakan untuk keperluan patroli saja.
Kompolnas: Pembelian Mobil Polisi Pemborosan
KBR68H, Jakarta - Polisi dilarang menjual mobil dinas mereka yang lama.

NASIONAL
Minggu, 08 Des 2013 12:55 WIB


Polisi, Mobil Dinas, Kompolnas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai