Bagikan:

Komnas Perempuan Desak Revisi UU Kekerasan Perempuan

KBR68H, Jakarta- Komisi Nasional Perempuan tahun depan akan menyerahkan naskah akademis untuk merevisi undang-undang kekerasan perempuan ke komisi delapan DPR. Naskah akademis merupakan kajian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 2010.

NASIONAL

Selasa, 03 Des 2013 10:25 WIB

Author

Nanda Hidayat

Komnas Perempuan Desak Revisi UU Kekerasan Perempuan

komnas perempuan, kekerasan, perempuan

KBR68H, Jakarta- Komisi Nasional Perempuan tahun depan akan menyerahkan naskah akademis untuk merevisi undang-undang kekerasan perempuan ke komisi delapan DPR. Naskah akademis merupakan kajian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 2010.

Tujuannya, mengetahui kekurangan dalam UU Kekerasan Perempuan. Anggota Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri mengatakan, salah satu hasil kajian adalah tidak ada aturan sanksi terhadap pelaku kekerasan merendahkan martabat perempuan, aborsi paksa, dan pelarangan terhadap busana tertentu.

"Harapan kita tahun depan ada naskah akademis, kampanye kita soal kekerasan seksual terhadap perempuan sudah dimulai dari 2010, karena itu ada waktu 4 tahun kita kampanye dan tahun depan sudah ada naskah akademis. Bagi kami bukan hanya sekedar UU tapi bagaimana masyarakat umum dan pengambil keputusan yankin soal RUU itu, " Kata Arimbi Heroepoetri dalam Program Sarapan Pagi KBR68H (03/12)

Anggota Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri menambahkan, selama ini KUHP hanya mengatur soal sanksi terhadap kasus pemerkosaan dan pencabulan. Data Komnas Perempuan menyebutkan, sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

Pada tahun 2012 saja, tercatat 4000-an kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual (118), dan trafficking untuk tujuan seksual.

Sementara kekerasan seksual terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara. Komnas Perempuan mencanangkan peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan , yang mulai berlangsung hari ini.

Baca: 2012, Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending