KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya dalam sengketa pekerja alih daya Badan Usaha Milik Negara. Ketua Komisi Tenaga Kerja DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, hak itu akan diajukan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak kunjung memerintahkan Kementerian BUMN menjalankan rekomendasi DPR. Padahal sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah berjanji menjalankan rekomendasi itu untuk mengangkat status para pekerja alihdaya menjadi karyawan tetap.
"Kalau perjuangan kita di parlemen diperlakukan seperti ini, tidak dihargai, kita sudah sampaikan pada pimpinan DPR. Jadi ini sudah domain DPR lagi, bukan komisi IX. Sudah ditarik juga di paripurna. Kalau masih tidak dijalankan, kita bisa interpelasi, gerakan eksra-parlementer. Komisi IX bersama buruh mendatangi Menteri BUMN. Apa mau begitu? Kalau diajak santun tidak bisa, kita bisa cara yang lain. Gitu saja," kata Ketua Komisi Tenaga Kerja DPR RIbka Tjiptaning ketika dihubungi KBR68H, Minggu (15/12)
Besok, Gerakan Buruh BUMN berencana menggelar unjuk rasa untuk mendesak Kementerian BUMN menjalankan rekomendasi DPR. Pasalnya, perusahaan-perusahaan BUMN malahan memecat para pekerja alih daya. Pemecatan terjadi terutama di Perusahaan Listrik Negara dan Pertamina. Rekomendasi itu adalah mengangkat pekerja alih daya menjadi karyawan tetap.
Editor: Fuad Bakhtiar