KBR68H, Jakarta - Komisi Kejaksaan meyakini jaksa tersangka suap di Praya, Lombok Tengah Muhammad Subri tidak terlibat sendirian. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen meminta agar KPK mengusut keterlibatan jaksa lain dalam perkara tersebut. Komisi Kejaksaan juga meminta agar Kejaksaan Agung segera menonaktifkan tersangka yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Praya itu.
"Tidak mungkin Kajari sendiri yang bermain. Pasti ada oknum oknum lain. Bagaimana Kajari soal tuntutan itu, tidak dari Kajari tapi dari bawah, dari jaksa penuntut umum, kemudian melalui kasi pidumnya. Sehingga ini harus dituntut secara tuntas. Saya minta tentu untuk Kajari yang melakukan seperti ini hukumannya harus lebih sangat berat dalam rangka hukuman disiplin. Saya minta dia segera dinonaktifkan. Pemeriksaan segera dilakukan sehingga masyarakat bisa tahu bahwa Kejaksaan Agung bisa serius," kata Halius dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen juga mengimbau agar Kejaksaan Agung segera memproses sanksi kepegawaian terhadap tersangka Subri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah serta Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak sebagai tersangka suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Suap terkait dengan pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.
Editor: Doddy Rosadi
Komisi Kejaksaan: Kepala Kejari Praya Tidak Korupsi Sendirian
KBR68H, Jakarta - Komisi Kejaksaan meyakini jaksa tersangka suap di Praya, Lombok Tengah Muhammad Subri tidak terlibat sendirian.

NASIONAL
Senin, 16 Des 2013 10:24 WIB


komisi kejaksaan, kejari praya, kpk, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai