KBR68H, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi besok. Anggota Koalisi Kebebasan Berserikat, Said IQbal menilai, UU ini telah mengancam kebebasan berserikat. Padahal kebebasan berserikat telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
"Yang paling utama adalah ini mengancam kebebasan berserikat, kalau di konvensi ILO itu diatur di nomor 87 dan nomor 98, oleh karena itu menjadi penting bagi kita gerakan buruh dan gerakan sosial untuk mengajukan uji materi bahwa Undang-Undang Ormas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Said kepada KBR68H.
Undang-Undang Ormas ini disahkan DPR Juli lalu. Sebelum disahkan, UU ini memang banyak mendapat pertentangan, terutama oleh kaum buruh. Pengesahan RUU Ormas ini dinilai akan membatasi pembentukan organisasi massa.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Koalisi Kebebasan Berserikat Ajukan Judicial Review UU Ormas
KBR68H, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi besok

NASIONAL
Kamis, 19 Des 2013 23:19 WIB


Koalisi Kebebasan Berserikat Ajukan Judicial Review UU Ormas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai