KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat ke pengadilan 17 perusahaan yang berlabel hitam pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) tahun ini. Deputi IV Bidang Penegakan Hukum KLH Sudaryono mengatakan, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk perusahaan berkategori merah, ada 33 yang masih diselidiki
"Ada 17 tahun ini kita akan lakukan penyelidikan, penyidik pegawai negeri sipil kita akan masuk. Lalu 33 yang merah 2 kali, itu pejabat pegawas lingkungan hidup kita sudah masuk, kita sudah memulai penyelidikan dan nanti kita bisa tingkatkan ke penyidikan," kata Sudaryono di Jakarta.
Deputi IV Bidang Penegakan Hukum KLH Sudaryono. Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper). Kementerian Lingkungan Hidup mengklaim jumlah perusahaan berperingkat hitam atau perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan tahun ini menurun drastis. Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan, hanya sekitar 20-an perusahaan saja yang berperingkat hitam. Kata dia angka ini menurun drastis dari tahun sebelumnya sekitar 70-an perusahaan.
Editor: Fuad Bakhtiar