KBR68H, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengklaim kinerja MK tidak terganggu pasca Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Hamdan putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga Patrialis dan Maria masih hakim MK dan bisa bekerja seperti biasanya.
"Posisi ibu Maria dan Patrialis Akbar tetap saja seperti semula. Jadi tidak ada pengaruhnya apa-apa. Legitimasinya juga sama. Karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi. Kinerja berpengaruh? Tidak ada pengaruhnya, biasa saja. Statusnya tetap seperti biasa," ujar Hamdan di Jakarta, Selasa (24/12).
Sebelumnya Juru Bicara Presiden Julian Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang mempertimbankan banding terhadap keputusan PTUN yang membatalkan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim MK. Presiden memiliki waktu 13 hari untuk memutuskan banding atau tidak.
Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan keppres tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch. Hakim yang menanganinya adalah Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta dengan panitera pengganti Nanang Damini.
Gugatan itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Padahal aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Editor: Doddy Rosadi
Ketua MK: Maria dan Patrialis Masih Bisa Bekerja Seperti Biasa
KBR68H, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengklaim kinerja MK tidak terganggu pasca Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi.

NASIONAL
Selasa, 24 Des 2013 16:49 WIB


mahkamah konstitusi, patrialis, PTUN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai