Bagikan:

Ketua KPK Abraham Samad: Perusahaan Bisa Dijerat Korupsi

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Sabtu, 14 Des 2013 15:00 WIB

Author

Ade Irmansyah

Ketua KPK Abraham Samad: Perusahaan Bisa Dijerat Korupsi

KPK perusahaan, perusahaan korupsi, hakim korupsi, perusahaan dijerat korupsi

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat hakim bisa membuat terobosan hukum untuk menjerat perusahaan atau korporasi yang terlibat sebuah kasus korupsi. Misalnya PT Indoguna dalam korupsi kuota impor sapi di Kementerian Pertanian yang menjerat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, sebuah perusahaan bisa ditutup sementara selama kasus dugaan korupsi sedang didalami. Namun, dasar penutupan perusahaan masih sebatas perintah hakim karena belum ada regulasi yang jelas mengenai hal ini.

“Makanya, sebenarnya ini tergantung pada majelis hakimnya, pada hakim yang memeriksa. Dia bisa melakukan penemuan-penemuan hukum sebenarnya. Kalau hakim itu punya sensitivitas. Tapi kalau hakimnya tidak punya sensitivitas terhadap kejahatan korupsi, saya pikir hakimnya akan berpikiran sangat legalistik, formalistik. Padahal sebenarnya hakim itu dituntut untuk tidak berpikiran legalistik-formalistik. Karena kan hukum, kalau kita lihat dia lebih cair. Oleh karena itu dia harus bisa diterjemahkan, bagaimana menerjemahkannya? Pertama kita harus melihat keadilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri,” kata Abraham Samad saat wawancara ekslusif dengan KBR68H.

Ketua KPK, Abraham Samad. Sebelumnya, dalam persidangan-persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama-nama perusahaan disebutkan secara gamblang menjadi bagian dari korupsi. Nama-nama itu ada dalam kasus-kasus suap proyek pemerintah yang maju sebagai peserta tender juga korporasi. Meski demikian korporasi belum banyak dibidik sebagai pelaku tindak kejahatan. Namun, Kejaksaan Banjarmasin Kalimantan Selatan melakukan eksekusi berupa penutupan PT Giri Jaladhi Wana, serta menyita aset perusahaan pada pertengahan 2012. Ekekusi ini menyusul vonis terhadap perusahaan berupa pidana denda Rp1,3miliar dan pidana tambahan berupa penutupan sementara selama enam bulan. Putusan ini adalah yang pertama bagi perusahaan atau korporasi pelaku korupsi.


Editor: Fuad Bakhtiar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending