KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD Irman Gusman menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu meneken peraturan soal jaminan kesehatan istimewa untuk para pejabat negara. Kata dia selama ini asuransi dari PT Askes sudah cukup. Namun menurutnya jika Perpres ini tetap dijalankan maka harus diatur jenis klaim yang diperbolehkan, agar pejabat tidak seenaknya menggunakan uang negara untuk berobat di luar negeri.
"Pejabat negara itukan sudah dicover asuransinya oleh In Health, yang punyanya akses itu. Jadi menurut saya tidak tepat juga karena sudah dicover oleh In Health asuransi Indonesia. Soal keluar negeri itu kalau memang diperlukan. Inikan seandainya ada hal-hal yang diperlukan saja kalau keluar negeri. Jadi bukan berarti harus ke luar negeri. Seperti saya kemarin ini operasi katarak saja di Indonesia lebih bagus," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Sabtu (28/12)
Ketua DPD Irman Gusman.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pelayanan kesehatan bagi pejabat negara di antaranya menteri dan ketua lembaga tinggi seperti DPR, DPD, KY dan MK. Dengan perpres ini, seluruh biaya pengobatan pejabat negara di luar negeri akan ditanggung negara.
Ketua DPD : Jaminan Kesehatan Khusus Pejabat Tidak Perlu
KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD Irman Gusman menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu meneken peraturan soal jaminan kesehatan istimewa untuk para pejabat negara.

NASIONAL
Minggu, 29 Des 2013 09:41 WIB


Jaminan Kesehatan, Pejabat, Askes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai