KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengklaim seluruh perusahaan tambang siap mengelola limbah pengolahan dan pemurnian mineral tambang. Deputi KLH Bidang Pengelolaan Limbah B3, Rasio Ridho Sani mengatakan, perusahaan tambang mineral sudah memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang telah memenuhi standar. Kata dia akan banyak perusahan yang berlomba menyempurnakan pengelolaan limbah ini, karena ada keuntungan yang didapat dari proses tersebut.
"Bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Sekarang banyak limbah yang bisa dimanfaatkan. Bayangkan limbah dari tembaga tadi, bisa dimanfaatkan untuk bahan baku dari pabrik semen. Itu kita menyelamatkan bukit-bukit yang harusnya diambil jadi bahan baku," kata Rasio kepada KBR68H
Mulai Januari 2014, perusahaan tambang dilarang mengekspor hasil tambang mentah. Karena itu pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang menjadi syarat utama jika ingin terus bertahan di industri pertambangan. Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan hingga saat ini baru 180 perusahaan tambang yang memenuhi Peraturan Menteri ESDM tersebut.
Editor: Fuad Bakhtiar