KBR68H, Jakarta - Kementerian ESDM mengaku kelimpungan mencari jalan keluar bagi para pengusaha tambang yang belum memiliki smelter atau tempat pengolah bahan dan limbah tambang. Mulai tahun depan, pengusaga yang belum mempunyai smelter dilarang ekspor. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, hingga kini belum ada opsi atau pilihan yang tidak sampai melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“(Peraturan teknis belum ada Pak? ) Justru karena itu kita cari. Tunggu saja kita mencari, tapi di satu pihak juga mengakomodasi hal-hal yang diperlukan supaya tidak melanggar undang-undang. KK (Kontrak Karya), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) sama saja, masa cuma asing saja,“ jelas Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.
Larangan ekspor mineral mentah merupakan keputusan yang diambil Pemerintah dan Komisi Energi DPR pada 5 Desember lalu sebagai pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Kebijakan ini untuk mendapatkan nilai tambah pada pertambangan. Sekitar 500 usaha tambang terancam gulung tikar karena belum punya smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) berencana mengajukan uji materil Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara ini.
Editor: Fuad Bakhtiar