KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakin jika DPR akan mengesahkan Perppu Mahkamah Konsitusi (MK) menjadi Undang-Undang. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wahidudin Adam mengatakan, pengesahan Perppu ini mendesak dilakukan untuk mengangkat wibawa MK pasca ditangkapnya ketua lembaga tersebut Akil Mochtar.
"Setelah melalui proses ketentuan Undang-Undang 12 tahun 2012, sesuai dengan UUD 45, ada kegentingan memaksa yakni dengan merosotnya wibawa peradilan kita itu sudah menjadi satu landasan untuk menetapkan Perppu yang dilakukan oleh Presiden. Lalu ada beberapa substansi-substani yang sudah ditetapkan dan itu sudah berlaku," Jelas Wahidudin saat dihubungi KBR68H.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wahidudin Adam menambahkan, pihaknya yakin jika fraksi-fraksi di komisi hukum DPR dapat mengubah pikiran. Sebab DPR memberi kesempatan kembali kepada fraksi untuk mempertimbangkan pengesahan Perppu MK ini. Sebelumnya tiga fraksi komisi hukum DPR yaitu PDI Perjuangan, Hanura dan Gerindra menolak perpu MK ini.
Kemenkumham Yakin Perpu MK Disahkan DPR
KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakin jika DPR akan mengesahkan Perppu Mahkamah Konsitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

NASIONAL
Minggu, 01 Des 2013 12:21 WIB


Kemenkumham, Perppu MK, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai