KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai akuisisi PT XL Axiata kepada PT Axis Telekom Indonesia (Axis) tidak akan mengakibatkan monopoli pasar telekomunikasi. Juru Bicara Kemenkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan pasar akan lebih kompetitif dengan akuisisi ini. Bahkan dia mengklaim, akuisisi kedua perusahaan telekomunikasi itu justru akan menguntungkan konsumen.
"Potensi marketnya tidak memungkinkan adanya monopoli. Bahkan Axis dan XL itu termasuk kelompok yang cenderung mendorong tarif murah. Dengan begitu pasar akan lebih kompetitif," kata Gatot ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menangguhkan proses akuisisi PT XL Axiata dan Axis karena dinilai berindikasi monopoli. Ketua KPPU Nawir Messi menilai, akuisisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga KPPU belum memberi persetujuan. Pada 26 September lalu, pihak PT XL Axiata bersama Axis telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat senilai Rp9,9 triliun.
Editor: Fuad Bakhtiar