KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu izin Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk melantik Hambith Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Staf Ahli Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan Hambith tengah menjadi tahanan KPK. Karena itu butuh izin dari KPK jika hendak melantik Hambith. Tentang lokasi pelantikan, tergantung izin yang diberikan KPK. Tata letak ruang pelantikan nanti akan dibuat seperti saat Sidang Paripurna DPRD dan yang melantik nanti adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
“Siapa bilang nanti siang akan dilantik? Belum ada konfirmasi. Justru yang kita ikuti KPK akan memberi konfirmasi tanggal 27, kepastian tanggal bisa dilantik atau tidaknya. Setelah mendapatkan izin, baru diformat bagaimana bentuk pelantikannya. Jangan pula nanti diplesetkan seolah-olah kami tidak menghormati pemberantasan korupsi, tapi proses administrasinya harus begini,“ jelas staf Ahli Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi KBR68H.
Staf Ahli Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, pelantikan Hambith Bintih harus dilakukan agar dapat menonaktifkannya ketika ditetapkan menjadi terdakwa mengingat Hambith Bintih adalah bupati terpilih. Hambith Bintih adalah petahana yang menang dalam Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada September lalu. Hasil pilkada ini kemudian digugat oleh kandidat lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Namun MK memenangkan Hambith Bintih dan pasangannya.
Editor: Fuad Bakhtiar