KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada lima provinsi yang hingga akhir 2013 belum menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung mengatakan kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat dan Papua. Dia mengimbau agar kelima provinsi tersebut segera melaporkan penetapan APBD sebelum akhir tahun ini.
“Ya diberikan teguran. Ini kan sudah diberikan teguran sebelumnya dan kita kita akan berikan teguran lagi untuk provinsi-provinsi itu secepatnya untuk memproses APBDnya karena APBD itu kan berlaku sejak bulan Januari ya. Manakala itu tidak segera ditetapkan, jadi akan terjadi penundaan pelayanan publik ya. Jadi itu sebenarnya esensi daripada ketepatan penetapan APBD”, ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi KBR68H, Sabtu (28/12).
Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menambahkan, hingga kini Kementrian Dalam Negeri masih mengevaluasi 29 APBD 2013 yang sudah diserahkan.
Editor: Nanda Hidayat
Kemendagri Tegur 5 Provinsi Yang Belum Serahkan UU APBD
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 28 Des 2013 12:05 WIB


Kemendagri, 5 Provinsi, UU APBD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai