KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri berkeras melantik Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Staf Ahli Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengklaim, tersangka suap pemilukada Gunung Mas tersebut baru bisa dinonaktifkan setelah dilantik. Setelah itu, calon Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S. Dohong baru bisa menjalankan tugas sebagai bupati definitif. Namun, Anton baru bisa diangkat menjadi bupati setelah Hambit Bintih berstatus terpidana.
“Tetapi dia tetap menjadi wakil, belum menjadi Bupati definitif, karena belum berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, dan sudah menyandang status terpidana baru yang bersangkutan diberhentikan. Kita berharap ini bisa dilakukan sebelum tanggal 31 Desember karena masa jabatannya sudah akan berakhir,“ jelas Staf Ahli Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada KBR68H.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu izin dari KPK untuk melantik Hambit Bintih. Izin itu diperlukan karena Hambit tengah ditahan KPK dalam perkara suap Pilkada Gunung Mas. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menilai pelantikan Hambit Bintih di dalam penjara melanggar asas kepatutan. (Baca: Hambit Bintih Pasrah atas Pelantikan Dirinya Sebagai Bupati)
Editor: Damar Fery Ardiyan
Kemendagri Ngotot Lantik Hambit Bintih
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 25 Des 2013 20:13 WIB


Kemendagri Ngotot Lantik Hambit Bintih
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai