KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan menilai, konsumen di Indonesia terlalu pasrah dan malas mempertahankan haknya atas sebuah transaksi perdagangan. Hal ini terungkap dalam laporan akhir tahun tentang perlindungan konsumen.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo menyontohkan, konsumen saat ini tidak pernah meminta hak atas uang kembalian sebesar Rp500. Padahal itu adalah salah satu modus pelaku usaha mengambil keuntungan secara curang.
Itu sebab, Kemendag mendorong para konsumen menjadi cerdas dan tak ragu mempertahankan haknya. Karena ketika konsumen cerdas, secara tidak langsung juga membina pelaku usaha.
“Masalahnya bukan Rp500, tapi 500 kali berapa orang, kali berapa hari, kali berapa bulan, berapa tahun. Berapa itu yang terkumpul dari 500 rupiah. Itu yang terlihat Rp500. Jadi pelaku usaha itu juga jangan sembarangan dalam mencantumkan harga,“ jelas Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo dalam diskusi “Kilas Balik Perlidungan Konsumen di Kantor Kementerian Perdagangan", Jumat (20/12).
Selain soal uang kembalian yang banyak dialami konsumen, hal lain yang sering diabaikan adalah label berbahasa Indonesia pada suatu kemasan asal luar negeri. Padahal, label tersebut penting agar konsumen terhindar dari modus penipuan.
Editor: Anto Sidharta
Kemendag: Konsumen di Indonesia Terlalu Pasrah dan Malas
Kementerian Perdagangan menilai, konsumen di Indonesia terlalu pasrah dan malas mempertahankan haknya atas sebuah transaksi perdagangan. Hal ini terungkap dalam laporan akhir tahun tentang perlindungan konsumen.

NASIONAL
Jumat, 20 Des 2013 21:55 WIB


Kemendag, Konsumen, Pasrah dan Malas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai