KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengklaim telah memperbaiki perjanjian kerjasama dengan negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, perbaikan kerjasama ini terkait masalah kesejahteraan dan keamanan TKI di luar negeri. Terkait kesejahteraan, menurutnya pemerintah Hongkong dan Taiwan sepakat menaikkan upah minimum TKI di sektor pembantu rumah tangga (PRT) menjadi sekitar Rp 5,5 Juta perbulan.
"Terkait perbaikan upah, misalnya di Hongkong sudah ada kenaikan upah untuk TKI PRT menjadi 5,4 juta. Kemudian di Taiwan untuk TKi formal kita sudah negosiasi dan diputuskan per April 2013 itu juga menjadi sekitar juga Rp 5,5 juta untuk TKI formal upah minimumnya. Nah malaysia kemajuan yang sangat positifnya adalah per satu Oktober 2013 sudah ditutup Joint Perpormance Visa (JPV) yang selama ini banyak menjadi biang keladi masuknya TKI ilegal ke Malaysia," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi, Rabu (18/12).
Dita Indah Sari menambahkan calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke Malaysia nantinya harus memiliki visa kerja terlebih dahulu. Karena kata dia, Malaysia tidak akan melayani pembuatan visa di negaranya bagi TKI ilegal. kata dia, langkah ini diambil agar bisa mengurangi jumlah TKI ilegal di sana.
Editor: Damar Fery Ardiyan