KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengklaim akan segera membentuk Satuan Tugas Alihdaya. Satgas Alihdaya ini untuk mengawal keputusan Komisi Tenaga Kerja DPR soal pengangkatan karyawan alihdaya menjadi karyawan tetap. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, jajaran pemerintah sudah menyepakati pembentukan satgas tersebut. Namun kata dia, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam.
"Pegangannya; yang pertama haruslah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang tata laksana outsourcing. Jadi kami ingin agar dua hukum positif itu yang dijadikan pedoman utama. Mengenai produk-produk aturan lain seperti rekomendasi Panja Outsourcing DPR, SK Direksi, SK Meneg BUMN itu boleh jadi rujukan, tapi sifatnya hanya sekunder. Jadi satgas nantinya jangan sampai merujuk pada regulasi lain," ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Senin (12/16) malam.
Siang tadi, Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) kembali menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPR hingga ke Istana Negara. Aksi kali ini mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Alihdaya. Kuasa hukum perwakilan buruh BUMN Maruli mengatakan, adanya Satgas bakal menjadi tolok ukur pelaksanaan rekomendasi Panitia Kerja DPR yang hingga saat ini belum dipatuhi pemerintah.
Editor: Damar Fery Ardiyan