KBR68H, Jakarta – Keluarga Mita Diran, copywriter yang meninggal karena kerja non stop selama 30 jam, bisa menuntut perusahaan Young & Rubicam. Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, sesuai aturan tenaga kerja, masa kerja maksimal delapan jam dalam satu hari. Selain itu, lembur juga ada batasan waktunya.
“Kontrak kerjanya harus dilihat terlebih dahulu, karena orang itu kerja maksimal delapan jam sehari, kalau sudah sampai 30 jam itu kan sudah melanggar aturan,”kata Rieke ketika dihubungi KBR68H, Selasa (17/12).
Dalam kicauan terakirnya di Twitter, Mita sempat berceloteh tentang pekerjaannya itu.
“30 hours of working and still going strooong.”
Itulah kicauan terakhir Mita di Twitter. Sehari setelah menulis di Twitter tersebut, teman-teman di twitternya dikagetkan dengan kabar meninggalnya Mita Diran pada Sabtu 15 Desember 2013.
Dalam laman venusbuzz, salah seorang rekan kerjanya mengungkapkan, Mita meninggal karena kombinasi kelelahan dan terlalu banyak mengkonsumsi minuman energy Kratingdaeng, versi Indonesia dari minuman Red Bull. Namun, tidak disebutkan berapa banyak minuman Kratingdaeng yang dikonsumsi Mita.
Demi menghormati Mita yang dimakamkan kemarin, perusahaan Y&R Grup Indonesia menutup kantornya selama satu hari.
“December 16, we will close the office for the day to pay our last respects to Mita at her funeral at Jeruk Purut cemetery at 10 AM," tulis akun @yrindonesia.
Baca: Mita Diran Meninggal Karena Kelelahan dan Terlalu Banyak Minum Kratingdaeng
Keluarga Mita Diran Bisa Menuntut Perusahaan Young and Rubicam
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 17 Des 2013 09:59 WIB


mita diran, copywrtter, kratingdaeng, kerja nonstop
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai