KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung optimistis dapat segera menyita aset Asian Agri yang digadaikan ke Credit Suisse, London. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, lembaganya terus berkoordinasi dengan bank tersebut untuk menyita aset Asian Agri. Aset yang digadaikan itu berupa aset tidak bergerak seperti tanah.
"Setelah kami melakukan penilaian, aset itu nilainya di atas Rp 5 triliun. Makanya saat ini kami terus melakukan negoisasi dan koordinasi dengan Credit Suisse Bank. Aset-aset itu diketahui terletak di beberapa provinsi Sumatera. Berarti kita masih punya kesempatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset yang diagunkan itu," ujarnya kepada wartawan.
Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, tim pemburu aset juga sudah bertolak ke London untuk mengusut permasalahan ini. Namun, hasilnya baru akan diketahui setelah tim tersebut kembali ke Indonesia.
Kasus ini berawal saat Asian Agri kedapatan menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu untuk melakukan pembayaran pajak. Dalam Putusannya, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menyebutkan bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut melanggar Undang-undang Perpajakan. Dalam putusan itu juga disebutkan Asian Agri belum melunasi pembayaran pajak periode 2002-2005 senilai Rp 1,2 triliun.
Editor: Damar Fery Ardiyan