KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memerika Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Agus diperiksa terkait dengan posisinya yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan yang mengeluarkan anggaran. Selain Agus, pengadilan Tipikor juga memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati Sebelumnya, Pengadilan Tipikor mendakwa bekas Kepala Biro Perencanaan SekretariatKemenpora Deddy Kusdinar dengan pidana 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK mengungkap aliran dana haram dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Aliran dana dinikmati anggota DPR, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai bekas ketua umum partai. Dalam dakwaannya, Jaksa I Kadek Wiradana menyebutkan sejumlah nama.
Di antaranya bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya. Aliran dana itu untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Baca: Soal Hambalang, Agus Martowardojo Kembali Diperiksa KPK
Editor: Suryawijayanti
Kasus Hambalang, Gubernur BI Jadi Saksi di Pengadilan
KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memerika Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.

NASIONAL
Selasa, 03 Des 2013 11:49 WIB


Kasus Hambalang, Gubernur BI, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai