KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji surat permohonan izin Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit Bintih adalah tersangka suap Pemilukada Gunung Mas yang melibatkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, surat tersebut masih dipelajari pimpinan KPK. Kata dia, Jumat depan (27/12) lembaganya akan membalas surat tersebut dan mengumumkannya kepada publik.
“Kemarin itu pimpinan KPK memang menerima surat mengenai rencana pelantikan Bupati Hambit Bintih. Nah, surat itu saat ini sedang dipelajari, surat dari Kemendagri, ya, sedang dipelajari oleh pimpinan KPK. Nah, karena hari ini libur, dan besok cuti bersama juga, kemungkinan Jumat akan disampaikan secara resmi, apakah pelantikan itu bisa dilaksanakan di rutan KPK atau tidak,” jelas Juru bicara KPK, Johan Budi kepada KBR68H, Rabu (25/12).
Sebelumnya, Kemendagri meminta izin KPK untuk melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. Hambit menjadi tahanan KPK karena diduga menyuap bekas Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. (Baca: Hambit Bintih Pasrah atas Pelantikan Dirinya Sebagai Bupati)
Editor: Damar Fery Ardiyan
Jumat, KPK Jawab Surat Kemendagri Soal Pelantikan Hambit Bintih
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji surat permohonan izin Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah

NASIONAL
Rabu, 25 Des 2013 20:42 WIB


Jumat, KPK Jawab Surat Kemendagri Soal Pelantikan Hambit Bintih
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai