KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenub) melarang pengelola jasa transportasi menaikkan tarif pada liburan Natal dan tahun baru 2014 ini. Juru Bicara Kemenhub, Bambang Ervan mengancam akan memberikan sanksi dan teguran jika aturan tersebut dilanggar. Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini masih sesuai dengan tarif batas atas sebesar 30 persen.
"Jadi sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk tiket penerbangan yang diberlakukan itu adalah tarif batas atas. Kemudian perubahan terhadap ketetapan tarif batas atas, atau memang biasanya ada promosi-promosi, ya masyarakat akan merasakan adanya perbedaan tarif dari hari-hari yang biasanya. Tetapi itu masih dalam koridor ketentuan yang ada. Apabila itu melewati akan dikenakan teguran dan sanksi," ujar Bambang saat dihubungi KBR68H, Minggu (22/12).
Bambang Ervan menambahkan, jasa transportasi umum yang paling digunakan pada perayaan Natal dan tahun baru kali ini adalah moda angkutan udara dan air. Kemenhub telah menyiapkan 288 penerbangan dalam negeri dan 17 ribu kursi penerbangan luar negeri.
Editor: Fuad Bakhtiar