KBR68H, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia MAPPI menilai kinerja Komisi Kejaksaan tidak efektif. Aktivis MAPPI Dio Azhar mengatakan, Komisi Kejaksaan masih belum transparan dalam menangani perkara jaksa nakal. Bahkan, Dio menilai pengawasan internal Kejaksaan juga berkinerja buruk.
"Kalau saya masih melihat masih belum efektif. Karena masih bagaimanapun juga laporan hasil Komisi Kejaksan yang akan menindaklanjuti harus di Jamwasnya sendiri. Dari kesepakatannya Komjak dan Kejaksaan. Kemarin saya juga melihat lihat di website Komisi Kejaksaan, saya enggak menemukan data penanganan perkara yang sudah mereka selesaikan. Jadi saya enggak tahu persis kinerja mereka sendiri. Tapi menurut saya website yang seharusnya terpampang di masyarakat pun mereka tidak mempublishnya. Jadi saya tidak bisa menggambarkan kinerja komisi kejaksaan sendiri," terang Dio dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Aktivis MAPPI Dio Azhar menambahkan, secara aturan dan Sumber Daya Manusia Komisi Kejaksaan tidak sekuat Komisi Yudisial. Namun Komisi Kejaksaan bisa melibatkan masyarakat di daerah untuk ikut mengawasi kinerja jaksa.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan meminta penambahan kewenangan dalam mengawasi kinerja para jaksa. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengatakan, permintaan itu untuk mencegah mandegnya pengaduan kinerja para jaksa. Saat ini kewenangan Komisi Kejaksaan hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung terkait pengaduan masyarakat.
"Kita tidak terlibat. Kita hanya memberikan rekomendasi. Bilamana kita memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung menurunkan kepada jajaran dibawahnya. Kepada Jamwas, kepada Kajati, Kajati kepada Asiten pengawasnya, ya sudah, bablas. Itu bisa satu tahun dua tahun tidak terjangkau. Karena persepsinya berbeda. Kita minta diperiksa, di sana dianggap tidak terbukti. Kita tidak bisa menjangkau bilamana kita diberikan laporan setelah lama sekali tentang penelitian kasus itu kemudian ujungnya kepada kita tidak terbukti," terang Halius dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menambahkan, pihaknya juga kesulitan mendapatkan keterangan saksi terkait pengaduan masyarakat. Ini karena saksi menolak memberikan keterangan kepada Komisi Kejaksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah serta Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak sebagai tersangka suap. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Suap terkait dengan pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.
Editor: Doddy Rosadi
Jaksa Ditangkap KPK, Kinerja Komisi Kejaksaan Tidak Efektif
KBR68H, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia MAPPI menilai kinerja Komisi Kejaksaan tidak efektif.

NASIONAL
Senin, 16 Des 2013 11:20 WIB


jaksa, ditangkap, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai